Bagi pemeluk Islam jangan khawatir perdagangan saham diperbolehkan dengan berbagai ketentuan. Tidak ada alasan lagi langsung vonis saham itu riba atau judi tampa berpikir dan menimbang keputusan pemuka agama yang menguasai pengetahuan di bidang tersebut. Apalagi pemuka agama mengeluarkan fatwa yang dilandaskan pada Al-Quran dan Hadist.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang saham dapat dilihat dalam berbagai fatwanya :
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
- Fatwa No.124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan investasi terpadu.
Fatwa-fatwa tersebut memberikan paduan bagi investor saham muslim untuk melakukan transaksi jual beli saham. Intinya perdagangan saham diperbolehkan asalkan sesuai dengan prisip syariah. Adapun penjelasan lengkapnya dan fatwa lainnya yang menyangkut perdagangan saham dapat dilihat di https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/ .
Dalam melakukan jual beli saham sesuai dengan fatwa MUI tersebut harga saham harus mencerminkan nilai wajar yang sesungguhnya. Timbul pertanyaan bagaimana untuk mengetahui harga wajar saham di pasar saham, jawabannya anda harus mempelajari analisa fundamental dan analisa teknikal. Kedua jenis analisa tersebut akan membuat anda mengetahui secara detail setiap saham. Kelebihan dan kekurangan setiap saham akan bisa anda ketahui sehingga resiko dapat diminimalkan.